Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang karena mengganggu kenyamanan, keindahan, dan ketertiban umum di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan terkait larangan berjualan dan diminta untuk membongkar sendiri lapaknya, namun sampai saat ini tidak dipatuhi peringatan tersebut sampai akhirnya terpaksa ditertibkan.
Baca juga: Satpol PP Garut sita rokok ilegal yang rugikan negara Rp1,7 miliar
"Kami melaksanakan penertiban setelah tadi malam mengimbau untuk membongkar sendiri, tapi tidak diindahkan, akhirnya dilaksanakan penertiban," kata Usep yang memimpin langsung penertiban PKL di perkotaan itu.
Ia menuturkan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Garut, dibantu Polri dan TNI terjun langsung melakukan penertiban di wilayah perkotaan Garut, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka.
Keberadaan PKL itu, kata dia, sudah melanggar peraturan daerah tentang keindahan, ketertiban, dan kenyamanan dengan sengaja memasang tempat berjualan semi permanen di trotoar dan sebagian badan jalan.
"Awalnya adalah dari hasil temuan kami pada saat patroli malam melaksanakan tugas patroli menemukan beberapa pedagang memaksakan untuk memasang paratag, jadi bangunan untuk berjualan semi permanen di lokasi yang memang selama ini dilarang," katanya.
Ia menyampaikan daerah yang dilarang memasang bangunan semi permanen di Jalan Ahmad Yani itu mulai dari persimpangan Kantor BNI sampai persimpangan Pasar Baru.
Semula pedagang yang biasa berjualan di daerah itu, kata dia, hanya berjualan menempel di toko, namun saat ini nekat berjualan dengan memasang bangunan semi permanen yang keberadaannya mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat umum.
"Selama ini mereka berjualan cuma menempel di toko saja, tapi tadi malam mereka memaksakan untuk memasang paratag, ini tentu saja karena ke badan jalan ini sangat mengganggu pengguna jalan," katanya.
Satpol PP Garut tertibkan PKL berjualan di tempat terlarang
Kamis, 14 Maret 2024 18:58 WIB