Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak Juni 2023 sampai Februari 2024, agar tidak disalahgunakan.
"Ada 125 perkara, yang paling banyak tentunya narkoba seperti yang kita sudah lihat ini, termasuk dengan zat adiktif lainnya," kata Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama saat pemusnahan barang bukti kasus kejahatan di halaman Kantor Kejari Garut, Rabu.
Baca juga: Kejari Garut edukasi kades untuk mencegah korupsi dana desa
Ia menuturkan pemusnahan barang bukti itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku karena sudah mendapatkan ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Garut atau pelaku kejahatannya sudah divonis hukuman.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya pistol air softgun, pohon ganja, obat-obatan terlarang, minuman keras berbagai merk, uang palsu, rokok ilegal dan lainnya.
Ia menyampaikan seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mesin pemotong, blender, dan untuk botol minuman keras dengan cara digilas kendaraan berat.
"Di sini juga ada kasus uang palsu yang dimusnahkan," katanya.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud bahwa aparat penegak hukum di Garut dan unsur instansi lainnya terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Termasuk saat ini, kata dia, memusnahkan barang bukti, salah satunya kasus narkoba yang terus dilakukan pemberantasan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun aparat penegak hukum lainnya.
Barang bukti dari 125 perkara dimusnahkan Kejari Garut
Rabu, 28 Februari 2024 15:02 WIB