Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengedukasi kepala desa tentang pemahaman hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan anggaran desa sehingga terwujud pembangunan desa bersih dan lebih baik.
"Untuk meminimalisir timbulnya kasus korupsi keuangan desa, maka perlu melakukan pendampingan hukum kepada kepala desa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul saat acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Kantor Kejari Garut, Selasa.
Ia menuturkan kegiatan penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa itu dilaksanakan secara bertahap. Untuk kali ini diikuti 19 kepala desa dan aparatur camat wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.
Kegiatan bertemakan "Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi" dengan subtema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa" itu, kata Jaya, bertujuan agar aparatur pemerintah desa memiliki kemampuan secara administrasi mengelola keuangan yang aman dan terhindar dari masalah hukum.
"Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Garut dalam upaya preventif meminimalisir timbulnya kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa," katanya.
Ia berharap langkah Kejari Garut itu bisa menambah wawasan kesadaran hukum dan wawasan kompetensi pengetahuan secara komprehensif dalam upaya menghindari perilaku koruptif, memahami, dan melaksanakan ketentuan sesuai aturan dalam pengelolaan uang negara.
Upaya pencegahan, kata dia, salah satunya kades dalam melaksanakan program harus dapat diketahui Badan Permusyawaratan Desa, kepala dusun, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kejari Garut edukasi kades untuk mencegah korupsi dana desa
Selasa, 12 Desember 2023 20:00 WIB