Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, kata Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi karena kewenangannya berada pada tukang gali di setiap TPU.
Lebih lanjut, ia menyebut pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola oleh Pemkot Cimahi telah mencapai Rp183 juta pada tahun kemarin.
"Tahun 2023, targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta," kata Endang.
Baca juga: Cimahi targetkan penerimaan pajak 2024 capai Rp203 miliar