Kota Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Cimahi), Jawa Barat, menghapus biaya retribusi untuk pemakaman umum pada tahun ini yang berlaku di delapan tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di kota itu.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Endang menyebutkan penghapusan retribusi ini berlaku untuk delapan TPU yang dikelola Pemkot Cimahi, yakni TPU Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan TPU Kihapit.
Baca juga: Pemkot Cimahi salurkan beras CPP kepada 37.078 keluarga penerima manfaat
"Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi," kata Endang di Cimahi, Rabu.
Endang mengatakan retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan," kata dia.
Dirinya memastikan pelayanan di delapan TPU tersebut tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan.
"Walaupun tidak ada retribusi, makam tetap perlu dikelola. Untuk pemeliharaan kita menggunakan dari APBD. Kita tidak bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat," katanya.