Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih mencari pihak lain yang bersedia untuk mengolah atau mendaur ulang sampah peraga kampanye tersebut menjadi barang bernilai ekonomis.
"Sementara ini sampah APK tersebut masih di kecamatan-kecamatan. Kita masih mencari pihak-pihak yang bisa mengolah menjadi barang bernilai ekonomis. Karena itu tadi, kalau dilihat dari bahan sebetulnya bisa dimanfaatkan," ucapnya.
Mengacu data badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, sedikitnya terdapat 184.000 alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh penjuru wilayah itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi melarang sampah APK pemilu masuk TPA Burangkeng