Kasus lainnya yakni dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 yang dilakukan Dewan Pengawas BUMD Tirta Intan, berikutnya kasus pelanggaran kode etik PPK Pakenjeng sebelum tahapan kampanye.
Lamlam menambahkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut tidak hanya saat kampanye, namun saat ini sedang fokus pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang.
Ia mengatakan Bawaslu Garut bersama Satpol PP Garut di masa tenang ini terus menyisir tempat di lapangan maupun memantau secara daring untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye.
"Imbauan peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye pada masa tenang," katanya.
Baca juga: Bawaslu Garut sebar pengawas desa untuk awasi masa tenang Pemilu 2024
Bawaslu Garut tangani 12 kasus pelanggaran selama tahapan kampanye pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 13:49 WIB