Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 12 kasus pelanggaran hasil temuan dan laporan masyarakat selama tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semuanya sudah ditetapkan selesai proses penanganan kasusnya.
"Pelanggaran selama tahapan kampanye pintu masuk pelanggaran ada temuan tiga, laporan sembilan (kasus pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Garut minta peserta pemilu tertibkan APK secara mandiri
Ia menuturkan Bawaslu Garut selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 melakukan pemantauan dan mengawasi setiap kegiatan peserta pemilu di lapangan maupun secara daring.
Hasil dari pengawasan itu, kata dia, terdapat kasus pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat ke Bawaslu Garut, dari seluruh kasus itu sebanyak sembilan kasus teregistrasi, dan tiga kasus tidak diregistrasi atau tidak memenuhi unsur syarat laporan.
"Temuan dan laporan tersebut rinciannya sebagai berikut diregistrasi sembilan, dan tidak teregistrasi tiga," katanya.
Ia menyebutkan terkait jenis laporan pelanggarannya yakni lima kasus pelanggaran etik, tiga kasus pelanggaran perundangan lainnya, dan satu kasus diberhentikan karena bukan masuk pelanggaran pemilu.
Selanjutnya kasus yang menonjol sebanyak tiga kasus yakni pelanggaran netralitas 14 anggota Satpol PP Garut yang penanganan dan sanksinya diserahkan ke institusi pemerintah daerah.
Bawaslu Garut tangani 12 kasus pelanggaran selama tahapan kampanye pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 13:49 WIB