Banyaknya APK yang tersebar di Garut itu, kata dia, sebaiknya peserta pemilu yang menertibkan secara mandiri di masa tenang untuk membantu petugas mempercepat penertiban tersebut.
"Ini adalah kewajiban peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pencoblosan," katanya.
Ia menyampaikan sebelum memasuki masa tenang, Satpol PP Garut sudah melakukan upaya penertiban APK yang dinilai melanggar peraturan daerah, operasi itu bertujuan untuk meringankan penertiban APK saat masa tenang yang hanya diberi waktu tiga hari.
"Sebelumnya kita melakukan operasi secara intensif terus menerus, kalau itu tidak dilakukan kita akan berat menertibkan dalam waktu tiga hari," katanya.
Baca juga: Pengawas harus pastikan tidak ada kecurangan pemilu, kata Pj Bupati Garut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Garut sisir jalanan pastikan bebas dari APK di masa tenang
Satpol PP Garut sisir jalanan pastikan bebas dari APK
Minggu, 11 Februari 2024 20:18 WIB