Garut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) bebas pungutan biaya, apabila terjadi dipersilakan dilaporkan agar dapat ditindak tegas.
"Semuanya gratis, apabila ada yang dirugikan, atau misalkan ada yang meminta pembayaran, segera laporkan ke kami," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Garut Hendra Hidayatullah di Garut, Kamis.
Baca juga: Mal pelayanan publik Garut dapat mudahkan investor
Ia menuturkan semua pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan di MPP, maupun di tempat pelayanan yang disediakan yakni kantor Disdukcapil Garut semuanya bebas biaya.
Layanan administrasi kependudukan, kata dia, dipastikan gratis, jika ada laporan maupun temuan melakukan praktik pungutan maka akan mendapatkan sanksi.
"Akan kami tindak jika itu memang adalah petugas atau operator SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) yang ada di Disdukcapil," katanya
Ia mengatakan Disdukcapil Garut saat ini terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses informasi melalui berbagai situs maupun media sosial yang sudah disiapkan.
Jajaran Disdukcapil Garut, kata dia, siap memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang layanan administrasi kependudukan, termasuk pengaduan tentang kendala maupun keluhan apabila ada pungutan liar.
"Kalau misalnya ada pengaduan terkait berbagai hal termasuk misalnya kalau ada pungli, mau di luar Garut, kita terbuka setiap hari," katanya.
Disdukcapil Garut: Layanan di MPP bebas pungutan
Kamis, 1 Februari 2024 18:07 WIB