Cirebon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menerapkan sistem transaksi nontunai melalui QRIS dalam penarikan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan sehingga angka realisasinya pada 2023 melampaui target.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Cirebon Elmi Masruroh di Cirebon, Rabu, menyampaikan pungutan retribusi di TPI Kejawanan pada tahun itu mencapai Rp1,172 miliar atau nilainya lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 miliar.
“Realisasi penarikan retribusi di TPI Kejawanan di 2023 mencapai 100,2 persen dan sudah melampaui target,” katanya.
Ia menjelaskan penarikan retribusi melalui QRIS bertujuan memudahkan pemilik kapal ukuran 30 gross tonnage (GT) dalam membayarkan kewajibannya.
Sebab, kata dia, saat pemilik kapal melakukan aktivitas bongkar muat ikan di TPI Kejawanan, mereka diwajibkan membayar retribusi sebesar satu persen dari nilai ikan yang berada di dalam kapal.
“Memang tidak terlalu besar, satu kapal bisa Rp3 juta sampai Rp4 juta sekali bongkar. Artinya satu persen dari nilai bongkaran itu,” ujarnya.
Elmi menekankan penarikan retribusi jasa usaha menggunakan QRIS, merupakan solusi jitu dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Apalagi sebelum akhir Desember 2023, menurut dia, pelaksanaan retribusi di TPI Kejawanan sempat macet sehingga nilai penyerapan pungutan itu jauh di bawah target.