Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menjamin penarikan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan bisa mencapai target sebesar Rp1,148 miliar pada akhir 2024.
“Sampai dengan triwulan kedua di bulan Mei 2024, realisasinya sudah di atas Rp300 juta. Kami bisa mengejar angka Rp1,148 miliar yang merupakan target dalam satu tahun,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon Elmi Masruroh di Cirebon, Senin.
Baca juga: "Sports tourism" bisa tingkatkan kunjungan turis di Kota Cirebon
Baca juga: "Sports tourism" bisa tingkatkan kunjungan turis di Kota Cirebon
Elmi menjelaskan untuk mencapai target tersebut telah diterapkan sistem pembayaran nontunai, yang memudahkan para pemilik kapal ukuran 30 gross tonnage (GT) dalam membayarkan tagihan retribusi.
Pada praktiknya, kata dia, para pemilik kapal akan mendapatkan pemberitahuan terkait besaran retribusi yang perlu dibayarkan melalui virtual account masing-masing.
Kemudian, pemilik kapal tersebut bisa segera membayarkan tagihan retribusi melalui layanan digital sehingga data dari transaksi itu secara otomatis terekam pada sistem kas daerah Pemkot Cirebon.
“Dari virtual account mereka, baru nanti akan dipindahbukukan ke rekening kas daerah. Jadi dinas sama sekali tidak menerima dalam bentuk tunai. Dengan sistem seperti ini mempermudah pemilik kapal, jadi tidak harus ke dinas. Bisa langsung menunaikan pembayarannya,” ujarnya.
Elmi menyebutkan kalau angka realisasi di TPI Kejawanan dipastikan bertambah sampai 60 persen pada Juli 2024 dari target yang ditetapkan.