Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai dan menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Kecamatan Cipatujah, untuk selanjutnya ditangani langsung oleh Bawaslu Jabar.
"Sudah diambil alih penanganan-nya oleh Bawaslu Jabar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Jabar ungkap ada fakta Ridwan Kamil melakukan saweran di Tasikmalaya
Ia menuturkan Bawaslu Tasikmalaya selama ini sudah melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye RK mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 dalam acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Cipatujah, 13 Januari 2024.
Adanya temuan di lapangan itu, kata Dodi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya langsung bergerak cepat melakukan konfirmasi kepada panitia penyelenggara, termasuk BPD terkait keberadaan RK dalam acara tersebut dan melakukan kampanye.
Penanganan kasus tersebut, lanjut dia, akhirnya dihentikan dan selesai karena ada laporan dengan tuduhan serupa dan terlapor yang sama terkait RK, sehingga penanganan-nya tidak lagi di Bawaslu Tasikmalaya, melainkan oleh Bawaslu Jabar.
"Karena ada laporan di Bawaslu Jabar terkait kasus yang sama. Jadi diregistrasi-nya oleh Bawaslu Jabar," ucapnya.
Ia menyampaikan hasil dari pendalaman Bawaslu Tasikmalaya dengan mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan saksi terkait RK berkampanye di acara kegiatan Jambore BPD di Cipatujah itu sudah diserahkan ke Bawaslu Jabar.