Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melayangkan surat teguran untuk perbaikan pada pengurus partai politik dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 agar segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK yang dipasang di zona terlarang sesuai dengan Keputusan KPU Cianjur No. 585 Tahun 2023.
Baca juga: Bawaslu Cianjur tertibkan APK melanggar di setiap kecamatan
"Pada dasarnya KPU melarang adanya pemasangan APK di fasilitas tertentu milik pemerintah dan di luar zona yang sudah ditentukan KPU Cianjur, sehingga kami minta panwaslu di seluruh kecamatan melakukan pendataan," katanya.
Saat ini pihaknya merekap dan memberikan data tersebut pada para caleg yang memasang APK di zona terlarang melalui panwascam. Para caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan APK di zona terlarang, akan dilakukan upaya pencegahan dengan diberikan teguran untuk saran perbaikan.
Saran perbaikan disampaikan pada peserta pemilu untuk segera menertibkan APK yang dipasang di luar zonasi secara mandiri, dimana saran perbaikan dilakukan selama tiga hari setelah saran perbaikan disampaikan.