KPU sudah menetapkan tahapan kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, yang meliputi kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan debat calon presiden-wakil presiden.
Sesuai jadwal, pada 21 Januari 2024 dimulai kampanye rapat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
"Peserta pemilu diharapkan tidak melanggar aturan, termasuk larangan money politic dan ujaran kebencian," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Nurrodhin menambahkan pemerintah daerah, TNI dan Polri serta institusi terkait lainnya dipastikan sudah siap melaksanakan tugas agar kegiatan kampanye rapat umum berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.
"Diharapkan bisa menjaga keamanan dan kenyamanan masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang merasa terganggu," katanya.
KPU Garut tetapkan 3 zona kampanye rapat umum
Sabtu, 20 Januari 2024 22:00 WIB