Sementara di Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor, petugas mengamankan 7 (tujuh) WNA asal Nigeria yang juga diduga melakukan overstay dan ada yang tidak memiliki paspor.
Dari total delapan orang asing yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut hanya 3 (tiga) orang yang memiliki paspor dan yang lainnya ditemukan tanpa dokumen.
Ruhyat menyebutkan, tiga orang yang memiliki paspor tersebut, dua orang di antaranya adalah warga negara Nigeria dan satu orang warga negara India.
Hasil operasi ini pun telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal imigrasi up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap orang asing yang diamankan tersebut.
"Mereka akan dideportasi ketika prosesnya sudah memenuhi syarat. Bagi yang tanpa dokumen, karena mengaku warga Nigeria, kami akan bersurat dulu ke Kedutaan Nigeria di Jakarta, prosesnya paling cepat satu bulan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bogor amankan delapan WNA langgar lama tinggal