Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal India dan Nigeria, tiga diantaranya melanggar lama tinggal (overstay) dan lima lainnya tidak memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhyat M. Tholib di kantornya, di Kota Bogor, Jumat, menyampaikan WNA yang diamankan merupakan hasil laporan warga di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sebagai koordinasi keamanan dan kenyamanan lingkungan.
"Jadi laporannya yang delapan orang ini dari warga di Puncak Bogor dan di Bogor Timur, Kota Bogor. Meskipun di satu sisi warga diuntungkan karena mendapat penghasilan dari keberadaan mereka, sebagian warga menyadari perlu kejelasan administrasi para WNA," kata Ruhyat.
Ruhyat menerangkan, dalam operasi Jagratara selama dua hari pada Rabu (27/12) dan Kamis (28/12) dalam rangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024 serta pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menjalankan operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia pada Tahun 2023.
“Operasi ini melibatkan 29 petugas untuk melakukan pengamanan, pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bogor, dan penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Hasilnya Pada tanggal 28 Desember 2023, Operasi dilakukan di dua lokasi, yaitu Baranangsiang , Bogor Timur, Kota Bogor, petugas berhasil mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi lama tinggal.