Cianjur (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasang stiker di 1.068 vila yang menunggak pajak di dua kecamatan di wilayah utara Cianjur, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir 2023 yang belum tercapai.
Kepala Sub Bidang (Kasubbag) Penagihan dan Penertiban Bapenda Cianjur Deni Hamdani di Cianjur, Kamis, mengatakan pemilik vila yang belum membayar pajak itu merupakan warga luar Cianjur, sehingga dipasangi stiker agar wajib pajak segera membayar.
"Se-ribuan vila tersebut terdapat di dua kecamatan, Cipanas dan Pacet, dimana pemilik telah menunggak pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajiban-nya," kata Deni.
Se-ribuan vila yang dipasangi stiker tersebut, lanjut dia, merupakan milik warga Jabodetabek rata-rata memiliki tunggakan pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga diharapkan dapat segera dibayarkan karena dapat membantu pembangunan di Cianjur.
Dia menjelaskan, selama ini pemilik vila di dua kecamatan itu, tidak membayar pajak karena jarang datang atau mengabaikan tagihan yang selalu diselipkan di pintu vila setelah berkoordinasi dengan keamanan perumahan mewah seperti Kota Bunga, Colibah dan perumahan lainnya.
"Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak membayar pajak," katanya.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, mengatakan dari 11 sektor pajak daerah tiga diantaranya sudah melebihi target seperti pajak hiburan, reklame, dan sarang burung walet.
Seribu vila di Cianjur dipasangi stiker karena menunggak pajak
Kamis, 28 Desember 2023 20:15 WIB