Pihaknya menargetkan pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai 100 persen atau Rp 247 miliar sebelum akhir tahun, sehingga puluhan petugas disebar ke sejumlah kecamatan untuk melakukan penagihan langsung pada wajib pajak.
Delapan sektor pajak daerah mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terus digenjot hingga akhir tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seribu vila di Cianjur dipasangi stiker karena nunggak pajak