Ia menambahkan persyaratan secara umum diantaranya warga negara Indonesia, berdomisili di TPS setempat, keterangan sehat rohani dan jasmani, tidak sebagai penyalahguna narkoba, dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Sedangkan tugas wewenang dan kewajiban KPPS, kata Nuni, diantaranya menjalankan setiap rangkaian atau tahapan pelaksanaan pemilu mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca juga: KPU: Seribuan pemilih dari luar kota pindah daerah memilih ke Garut
Selanjutnya membuat laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara, lalu menyerahkan seluruh berkasnya ke PPS, untuk selanjutnya PPS menyerahkan ke PPK hingga akhirnya diserahkan ke KPU Garut.
"Tugasnya melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
KPU Garut mulai buka perekrutan 56 ribu petugas KPPS
Senin, 11 Desember 2023 15:55 WIB