Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan dua pasangan calon (paslon) mengajukan rapat umum pada hari yang sama pada agenda hari terakhir kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni 23 November 2024.
"Untuk itu kami mengatur strategi agar kampanye berlangsung tertib, diminta buat roundown acara tiap-tiap paslon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu di Garut, Kamis.
Baca juga: KPU Garut bahas waktu kampanye rapat umum paslon untuk hindari bentrok
Ia menuturkan KPU Garut bersama tim dari paslon, perwakilan pemerintahan ataupun aparat keamanan sudah melakukan rapat koordinasi persiapan untuk rencana rapat umum bagi kedua paslon.
Pada rapat pertama, kata dia, belum ada keputusan, kemudian melakukan rapat koordinasi lagi, hasilnya kedua paslon itu mengajukan kegiatan rapat umum kampanye pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda.
"Yang paslon satu di lapang Tanjungkamuning (Kecamatan Tarogong Kaler), paslon dua di SOR Jayaraga (Kecamatan Tarogong Kidul)," katanya.
Menurut dia, usulan dua paslon tersebut menggelar rapat umum kampanye pada hari yang sama itu oleh pihak aparat keamanan tidak setuju, dan diminta rangkaian acaranya untuk dirapatkan kembali nanti.
Namun alasan kedua paslon tetap ingin rapat umum pada hari tersebut karena tanggal tersebut di zona itu sebelumnya diagendakan untuk debat publik bagi kedua paslon, sehingga tidak masuk zonasi kampanye.
Debat publik kedua, kata dia, diubah pelaksanaannya menjadi 20 November karena pada tanggal sebelumnya 23 November bentrok waktu dengan kegiatan debat publik untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Jawa Barat.