Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menetapkan 18 orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang santri di daerah itu yang menyebabkan korban tewas.
“Kami sudah menetapkan tersangka ada enam orang dan ditahan di Polres Kuningan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 orang lainnya masih di bawah umur dan sekarang dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Rabu.
Ia menjelaskan, karena kasus ini masih tahap penyidikan maka pihaknya tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku.
Namun proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Namun proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus penganiayaan itu, kata Willy, terjadi pada Kamis (31/11) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Pihaknya langsung mengamankan para pelaku untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Adapun untuk motifnya, para pelaku melakukan tindakan itu akibat emosi karena korban diduga telah mencuri barang.
Akan tetapi dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.
Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa.
Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa.