Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memfasilitasi itsbat (pengesahan) nikah secara gratis yang diikuti sebanyak 128 pasangan suami istri untuk mendapat kepastian pernikahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berpandangan bahwa itsbat nikah merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya dalam mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Kabupaten Bandung, Jumat.
Dadang menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap permasalahan buku nikah yang saat ini masih banyak masyarakat yang belum mempunyai legalitas tersebut.
“Semoga dengan buku nikah yang dimiliki dapat memberikan banyak manfaat khususnya dalam pengurusan berbagai dokumen pendudukan dan lainnya,” katanya.
Menurut dia, apabila masyarakat yang telah menikah dan belum memiliki surat legalitas pernikahan tersebut dapat menghambat akses berbagai bantuan pemerintah dalam mendapatkan hal pendidikan, kesehatan serta akan berdampak juga kepada status hukum anak nantinya.
“Jika kondisi ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa akan datang,” kata dia.
Oleh karena itu, Dadang mendorong agar pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah agar segera memiliki dokumen tersebut dengan mengajukan permohonan pengesahan nikah ke pengadilan agama untuk memiliki kekuatan hukum.