“Saya ingin berpesan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan agar tertib dan taat hukum, baik hukum agama maupun hukum negara. Sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat,” kata dia.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa kegiatan isbat nikah ini diinisiasi oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas 1 B Soreang.
“Semoga dengan buku nikah yang dimiliki dapat memberikan banyak manfaat khususnya dalam pengurusan berbagai dokumen pendudukan serta diharapkan dapat diwujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera,” kata Dadang.