Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan dalam rapat dewan pengupahan Jabar, telah memasukkan semua usulan dari semua unsur atas rekomendasi pemda kabupaten/kota terkait UMK 2024.
Namun demikian, dirinya juga menyebut bahwa pemerintah mengikuti aturan yang ada yakni PP 51 tahun 2023, karena di dalamnya juga mengakomodir berbagai aspek pertimbangan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Saya yakin sih pak gubernur ikut aturan, karena ada fleksibilitas di peraturan pemerintah nomor 51 itu, yakni tentang penggunaan alfa dari 0,1 sampai 0,3 di mana ada formula cara menentukan alfa dengan hitung-hitungan kuadran dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Lebih lanjut, Teppy mengatakan bahwa keputusan dan pengumuman terkait UMK tahun 2024 akan dilakukan pada 30 November 2023.
"Kalau lihat batas pasti besok paling lambat karena harus besok kami juga 'stay'," ujarnya.
Meski demikian, Teppy mengatakan bahwa dalam PP 51 tahun 2023 tersebut gubernur memiliki tiga kewenangan terhadap rekomendasi dewan pengupahan, yang pertama tidak menetapkan UMK sehingga kabupaten dan kota menggunakan UMP; yang kedua menetapkan UMK sesuai dengan UMK tahun lalu atau tidak berubah.
"Dan yang ketiga, sesuai dengan norma itu bahasanya mengkoreksi. Namun saya tidak bisa ungkap berapa daerah yang dikoreksi," ucapnya.
Teppy mengaku pengumuman kenaikan UMK tidak terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh massa buruh beberapa hari terakhir. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari kaum buruh.
Pj Gubernur Jabar pastikan ikuti payung hukum yang ada dalam penetapan UMK
Rabu, 29 November 2023 18:50 WIB