Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2024 sebesar 14 persen atau naik menjadi Rp3.298.000 sesuai keinginan buruh yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Minggu, mengatakan kenaikan UMK tersebut berdasarkan kajian bersama antar buruh, organisasi buruh, pengusaha dan Pemkab Cianjur, disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang sudah mengalami kenaikan.
"UMK Cianjur tahun 2023, sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Indonesia, sehingga Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak," katanya.
Pihaknya berharap pengajuan kenaikan dapat disetujui Pemprov Jabar karena UMK di Cianjur dinilai masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, sedangkan pengusaha diyakini masih mampu dan tidak diberatkan karena UMK Cianjur masih rendah.
Kenaikan UMK yang sudah diajukan tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jabar dengan harapan tidak mengalami perubahan atau penurunan karena buruh di Cianjur harus mendapatkan haknya guna memenuhi standar hidup layak.
"Kami berharap sama, pengajuan kenaikan disetujui dan tidak dikurangi karena berbagai pertimbangan. Tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Jabar karena suratnya sudah dilayangkan dan akan terus kami kawal," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik, mengatakan pengajuan kenaikan UMK Cianjur yang diminta buruh sebesar 15 persen, namun hasil rapat bersama dengan Pemkab Cianjur diajukan 14 persen atau Rp3.298.000 dinilai masih rendah.