Cianjur (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan sidak bersama kepolisian terkait Minyakkita agar masyarakat tidak lagi was-was terkait takaran minyak di dalam kemasan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur, Euis Jamilah di Cianjur Rabu, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pusat karena pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terkait takaran yang kurang.
"Kalau berita yang kami dapat takaran minyak dalam kemasan Minyakkita kurang, sehingga terjadi penurunan pembelian yang belum dapat dipastikan, sehingga pihaknya akan melakukan sejumlah langkah antisipasi," katanya.
Salah satunya ungkap dia, melakukan sidak pasar dan sidak gudang bekerja sama dengan Polres Cianjur, sehingga sidak dilakukan bersama untuk menyelasaikan permasalahan tersebut.
Namun pihaknya meminta masyarakat tidak khawatir dan was-was menggunakan produk tersebut, selama stok masih ada masyarakat dapat menentukan pilihan untuk tetap menggunakan produk Minyakkita.
Sementara pedagang kebutuhan pangan di pasar tradisional di Cianjur, mengatakan sudah lama tidak ada mendapat stok Minyakita kemasan botol 1 liter, saat ini mereka lebih banyak menjual merek pouch 1 dan 2 liter.
"Sudah lama saya tidak melihat Minyakita kemasan botol, kebanyakan sekarang yang dijual minyak goreng kemasan pouch, sedangkan selama ini pedagang menjual Minyakkita 1 liter dengan harga Rp17 ribu," katanya.
Seperti diberitakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa dirinya melakukan keliling dan sidak untuk melihat langsung kondisi pasar. Saat sidak, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.
Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas.
Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.