Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan pihaknya mengikuti payung hukum yang ada dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat.
Payung hukum yang akan diikuti Bey itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai norma hukum yang berlaku saat ini, meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi yang berbeda.
"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey saat dikonfirmasi pewarta dari Bandung, Rabu.
Terkait dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat terkait UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota, Bey mengatakan pihaknya masih menunggu sejumlah kelengkapan tersebut sampai di mejanya.
Namun demikian, ia memastikan pengumuman besaran kenaikan UMK 2024 akan dilakukan sesuai tenggat yang diberikan Pemerintah Pusat yakni selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," katanya.
Bey juga memahami ada situasi dan tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini dengan menyuarakan tuntutan terkait upah minimum ini.
"Ya ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun," ujarnya.