Kuningan (ANTARA) -
“SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Kami Satlantas Polres Kuningan memfasilitasi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki SIM D,” kata Sigit.
Kemudahan yang diberikan, tutur Sigit, mulai dari tahapan untuk melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi. Peserta pun harus mengikuti semua mekanisme pembuatan dokumen tersebut mulai uji teori serta uji praktik di Satpas SIM Polres Kuningan.
Ia menyampaikan selain SIM D, Polres Kuningan juga menyediakan program pembuatan SIM D untuk pengendara difabel yang memiliki keahlian untuk mengendarai kendaraan roda empat.
“Aturan pengurusan SIM ini berlaku kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Kami memberikan kemudahan dalam kepengurusannya,” ujarnya.
Ia menuturkan praktik ujian SIM kali ini, tidak lagi menggunakan lintasan berbentuk 8 dan zigzag sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengujian SIM.
Sementara itu Dedi Supriadi (58), salah satu peserta pembuatan SIM D, mengatakan pelayanan dari Polres Kuningan sudah memenuhi standar, dalam beberapa tahapannya ada kemudahan yang diberikan kepada penyandang disabilitas seperti dirinya.