Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memeriksa 20 orang saksi sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Cianjur Sugih Mukti atas penyertaan modal dari Pemkab Cianjur sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur Amalia Sari di Cianjur, Jumat, mengatakan sebelumnya 15 orang saksi telah menjalani pemeriksaan termasuk Plt Direktur Utama BUMD CSM Santoso dan ditambah lima orang saksi lainnya yang baru dipanggil beberapa hari terakhir.
"Kami masih mengumpulkan bukti lanjutan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, setelah dua barang bukti dinilai cukup, kami akan segera menetapkan tersangka," katanya.
Dia menjelaskan, kemungkinan tersangka lebih dari satu orang karena kasus tersebut dilakukan bersama-sama dan dari saksi yang sudah menjalani pemeriksaan salah satunya segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan CSM.
"Secepatnya setelah dua alat bukti lengkap nama tersangka akan kami umumkan, tersangka lebih dari satu orang," katanya.
Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan dari 20 orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, Plt Dirut BUMD CSM Santoso masih dengan status sebagai saksi terkait dugaan transaksi fiktif dari penyertaan modal Rp 10 miliar dari Pemkab Cianjur.
Santoso menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Rabu (22/11/2023), statusnya masih saksi terkait aliran dana penyertaan modal yang tersisa nol rupiah pada bulan Oktober, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Cianjur.
Kejari Cianjur periksa 20 saksi sebelum tetapkan tersangka kasus korupsi BUMD
Jumat, 24 November 2023 17:51 WIB