Kota Cirebon (ANTARA) -
Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren segera disahkan menjadi perda, guna mendukung lembaga itu dalam mengembangkan pendidikan dan akhlak masyarakat.
“DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah merampungkan penyusunan raperda tersebut,” kata Ketua Pansus Raperda Pesantren DPRD Kota Cirebon Tunggal Dewananto di Cirebon, Senin.
Dewa menjelaskan landasan pokok untuk menyusun raperda tentang pesantren itu yakni Pasal 4 Undang-undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dari ketiga aturan itu, kata Dewa, DPRD Kota Cirebon mengambil inisiatif untuk mengusulkan dan menyusun raperda yang berkaitan dengan pesantren sebagai regulasi dasar agar lembaga pendidikan itu dapat menjalankan fungsinya.
“Urgensi pesantren tak hanya fungsi pendidikan, tapi memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai dengan aturan dasar berupa raperda itu, pondok pesantren di Kota Cirebon dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan masyarakat.
Terlebih, tutur dia, sejak dulu wilayah Cirebon telah menjadi salah satu pelopor berkembangnya pesantren di Tanah Air. Khususnya lembaga pendidikan semacam ini sudah memberikan dampak pada semangat beragama dan bernegara di lingkungan masyarakat.