Sementara itu Anggota Pansus Rapera Pesantren DPRD Kota Cirebon Ahmad Syauqi menyebutkan pembentukan raperda itu merupakan sarana bagi Pemda Kota Cirebon dapat berperan aktif membangun masyarakat lewat pesantren.
“Pemda Kota Cirebon membutuhkan payung hukum sehingga bisa memfasilitasi pesantren dalam menciptakan generasi muda yang agamis dan berakhlakul karimah,” ucap dia.