Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama pemda setempat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal untuk mempermudah para investor berinvestasi di daerah tersebut.
"Kami targetkan tahun ini selesai, sehingga tahun depan bisa digunakan menjadi regulasi rujukan," kata Ketua Pansus Raperda Penanaman Modal DPRD Kota Cirebon Tunggal Dewananto di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Pemda Cirebon buka lebar peluang investasi menyusul pengoperasian penuh BIJB
Baca juga: Pemda Cirebon buka lebar peluang investasi menyusul pengoperasian penuh BIJB
Dewa menjelaskan secara substansi raperda itu akan mencabut regulasi sebelumnya yaitu Perda Nomor 2/2018 tentang Penanaman Modal, dengan penambahan klausul atau pasal terbaru.
Ia menyebutkan beberapa pasal itu memuat aturan untuk menarik perhatian para penanam modal agar berinvestasi di Kota Cirebon.
"Salah satunya akan diberikan insentif kepada investor di Kota Cirebon. Bentuknya seperti apa masih dalam kajian, ini sedang dipikirkan supaya bisa dimasulkan ke klausul pasal dalam raperda ini," ujarnya.
Menurut dia, Raperda Penanaman Modal itu sangat penting karena beririsan atau memiliki keterkaitan dengan perda lainnya di sektor investasi.
Oleh karena itu, Pansus DPRD menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon untuk terus melakukan pembahasan raperda tersebut secara terperinci, sehingga dapat disahkan menjadi perda.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kota Cirebon Rachmawati Neny menyampaikan di dalam raperda itu terdapat pasal yang mengatur soal insentif, pengembangan iklim usaha, hingga pengendalian penanaman modal.