DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Eti Herawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cirebon menggantikan Nashrudin Azis yang mengundurkan diri, karena terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024 untuk calon legislatif (caleg) DPR RI.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.2.1.3-3653 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Cirebon dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon," kata Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana di Cirebon, Senin.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.2.1.3-3653 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Cirebon dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon," kata Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana di Cirebon, Senin.
Ruri menjelaskan karena Nashrudin Azis telah masuk ke dalam DCT Pemilu 2024, maka sesuai dengan aturan pada pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pemberhentian jabatan Wali Kota Cirebon perlu dilaksanakan.
Selain itu dengan terbitnya keputusan dari Kemendagri, kata Ruri, rapat paripurna kali ini pun menetapkan bahwa Eti Herawati resmi mengisi jabatan Plt Wali Kota Cirebon untuk sisa masa jabatan yang berakhir pada Desember 2023.
"Terbitnya keputusan tersebut, secara sah memberhentikan wali kota saat ini dari jabatan yang kemudian diisi Eti Herawati," ujarnya.
Terkait dengan pemberhentian itu, DPRD Kota Cirebon memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Nashrudin Azis karena telah berkontribusi pada pembangunan di daerahnya.
Sementara itu Plt Wali Kota Cirebon Eti Herawati yang kini resmi mengemban tugas sebagai orang nomor satu di daerahnya menyampaikan komitmen untuk tetap melanjutkan program prioritas guna menyejahterakan masyarakat hingga akhir masa jabatan.