Cirebon (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi perda karena telah mendapatkan pandangan umum dari seluruh fraksi.
"Raperda itu sudah dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kemudian serta sudah disikapi wali kota pada rapat paripurna, 27 September," kata Ketua DPRD Kota Cirebon di Cirebon, Jumat.
Ruri mengatakan bahwa rancangan perubahan APBD itu hasilnya sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan dikirim ke gubernur untuk evaluasi.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M. Handarujati Kalamullah. Menurut dia, dokumen raperda tersebut telah dikaji dan dianalisis secara komprehensif.
Dalam laporannya, DPRD menghendaki adanya peningkatan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD). Namun, langkah untuk mendongkrak PAD itu perlu berlandaskan pada hukum penerimaan hingga berdasarkan pikiran rasional dan terukur.
"Kami memutuskan raperda ini sudah bisa dibawa ke dalam rapat paripurna," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati menuturkan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi tantangan terbesar pada penyusunan perubahan APBD.