Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan laporan nota keuangan yang termuat pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada lembaga legislatif setempat dalam rapat paripurna.
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati di Cirebon, Senin, menjelaskan dalam raperda itu terdapat beberapa hal yang meliputi belanja, pembiayaan hingga pendapatan untuk APBD Kota Cirebon di 2024.
Dengan disampaikannya laporan raperda itu, Eti meminta agar DPRD Kota Cirebon dapat mengkaji muatan-muatan terkait APBD 2024 dengan pembahasan yang terperinci dan komprehensif.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan sesuai ketentuan yang ada, maka raperda itu harus mendapatkan persetujuan baik dari kepala daerah maupun pimpinan DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.