Karawang (ANTARA) - Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan agar masyarakat di daerahnya tidak terbuai untuk menjadi tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia ilegal menyusul cukup tingginya kasus yang menimpa TKI ilegal asal Karawang.
"Cukup banyak kasus pekerja migran Indonesia non-prosedural asal Karawang. Jadi masyarakat jangan gampang terbuai jika dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran Indonesia," kata Aep, di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, kasus pekerja migran Indonesia ini seringkali terjadi karena didasari atas iming-iming gaji tinggi dan kemudahan dalam pemberangkatan ke luar negeri
Menurut dia, banyak pekerja migran Indonesia yang tidak mengikuti jalur atau prosedural, karena minimnya informasi terkait dengan informasi pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri
Aep mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan kehendak dengan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia tanpa mengikuti prosedur.
Hal tersebut disampaikan agar tidak terjerumus menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu, sesuai dengan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, sepanjang Januari hingga Oktober 2023 terdapat 69 kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia non-prosedural.
Di antara kasusnya berkaitan dengan hilang kontak dengan keluarga, penyiksaan yang dilakukan majikan, dan lain-lain.
"Dari 69 kasus pekerja migran Indonesia non-prosedural pada tahun ini, 21 kasus di antaranya sudah selesai ditangani," katanya.