Ketua Panitia Sidang Isbat Nikah Ika Siti Rahmatika menuturkan proses penjaringan program itu sudah dilaksanakan sejak awal 2023. Kemudian pihaknya memperoleh data ada sekitar 49 pasutri yang mendaftar.
Prorses berikutnya, ujar Ika, yaitu melakukan verifikasi dan validasi yang keseluruhan peserta berhak menerima legalitas formal berupa buku akta nikah dan administrasi kependudukan.
"Ini program prioritas LKKS Kuningan yang mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang Perkawinan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 49 pasutri di Kuningan dapat akta pernikahan setelah ikut isbat nikah