Kuningan (ANTARA) -
Sebanyak 49 pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapatkan akta nikah setelah mengikuti program sidang isbat nikah untuk memperoleh status secara hukum akibat pernikahannya belum tercatat oleh negara.
"Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah sebelumnya pasangan tersebut melakukan pernikahan agama," kata Bupati Kuningan Acep Purnama di Kuningan, Jumat.
Ia menjelaskan, program tersebut diinisiasi oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.
Menurut Acep, puluhan pasutri tersebut langsung mendapatkan buku nikah dan administrasi kependudukan yang berguna untuk mempermudah urusan yang bersifat administrasi ke depannya. Khususnya saat mereka telah memiliki anak.
Sebab, kata Acep, keabsahan perkawinan akan berdampak kepada status hukum anak. Dengan demikian segala urusan dan kepentingan administrasi bisa diurus lebih mudah.
"Dengan memiliki akta nikah bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya. Khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada LKKS karena telah berkontribusi mendukung program pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.