Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan kembali memperpanjang masa darurat sampah hingga 26 Desember 2023 dengan alasan kota itu masih memenuhi kriteria untuk masa kedaruratan.
“Sehingga kami menetapkan bahwa Kota Bandung masih dalam kondisi situasi darurat sampah. SKL-nya sudah ada dari tanggal 26 Oktober hingga 26 Desember 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi di Bandung, Rabu.
Penetapan perpanjangan masa darurat sampah ini berdasarkan kepada Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023 tentang penetapan situasi darurat pengelolaan sampah.
Dudy mengatakan alasan perpanjangan darurat sampah ini karena masih terdapat puluhan tempat penampungan sampah (TPS) di Kota Bandung yang belum tertangani secara maksimal karena tempat pengolahan akhir (TPA) Sarimukti belum beroperasi secara normal.
Ia menyebut saat ini Kota Bandung hanya diperbolehkan untuk mengirimkan sampah ke TPA Sarimukti berkisar 628 ton sampah per hari atau sekitar 150 ritase.
“Jadi ritase sampah sesuai dengan rapat yang waktu itu disepakati saat keadaan darurat, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti hanya diperbolehkan 50 persen saja,” kata dia.
Ia menambahkan pihaknya berencana untuk untuk membuat TPS Gedebage sebagai pusat pengolahan sampah organik yang bertujuan untuk menekan angka ritase sampah ke TPA Sarimukti.
“Bulan Desember ini kita berharap rencana ini bisa dioperasionalkan, sehingga proses penormalannya bisa lebih cepat. Jadi nanti kami akan membuat pengolahan organik di situ, dengan menempatkan mesin gibrik yang sudah dibeli,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna berharap pada pelaksanaan status tanggap darurat sampah di Kota Bandung menjadi momentum masyarakat untuk sadar dan membiasakan diri memilah sampah agar persoalan sampah di Kota Bandung bisa segera teratasi.
“Bahwa siapapun juga yang melakukan aktivitas harus bisa menjadi bagian dalam menyelesaikan sampah. Ini momentum kedaruratan kita untuk edukasi dan sosialisasi. Mari sama-sama menangani masalah sampah,” katanya.
Selain itu, Ema mengatakan saat ini Pemkot Bandung telah menjajaki bantuan di wilayah Cijeruk, Kabupaten Sumedang untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sementara (TPAS) sebagai alternatif tempat penampungan sampah selama TPA Sarimukti belum normal digunakan.
“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Pak PJ Bupati Sumedang mudah-mudahan ini ada progres yang baik ya,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Status darurat sampah Kota Bandung diperpanjang hingga akhir tahun