Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan kembali memperpanjang masa darurat sampah hingga 26 Desember 2023 dengan alasan kota itu masih memenuhi kriteria untuk masa kedaruratan.
“Sehingga kami menetapkan bahwa Kota Bandung masih dalam kondisi situasi darurat sampah. SKL-nya sudah ada dari tanggal 26 Oktober hingga 26 Desember 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi di Bandung, Rabu.
Penetapan perpanjangan masa darurat sampah ini berdasarkan kepada Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023 tentang penetapan situasi darurat pengelolaan sampah.
Dudy mengatakan alasan perpanjangan darurat sampah ini karena masih terdapat puluhan tempat penampungan sampah (TPS) di Kota Bandung yang belum tertangani secara maksimal karena tempat pengolahan akhir (TPA) Sarimukti belum beroperasi secara normal.
Ia menyebut saat ini Kota Bandung hanya diperbolehkan untuk mengirimkan sampah ke TPA Sarimukti berkisar 628 ton sampah per hari atau sekitar 150 ritase.
“Jadi ritase sampah sesuai dengan rapat yang waktu itu disepakati saat keadaan darurat, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti hanya diperbolehkan 50 persen saja,” kata dia.
Ia menambahkan pihaknya berencana untuk untuk membuat TPS Gedebage sebagai pusat pengolahan sampah organik yang bertujuan untuk menekan angka ritase sampah ke TPA Sarimukti.
“Bulan Desember ini kita berharap rencana ini bisa dioperasionalkan, sehingga proses penormalannya bisa lebih cepat. Jadi nanti kami akan membuat pengolahan organik di situ, dengan menempatkan mesin gibrik yang sudah dibeli,” katanya.