Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai Tahun 2023 untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah itu, termasuk sanksi pidana bagi penjual dan pembeli.
Kabag Hukum Setda Pemkab Cianjur M Irfan Sofyan, di Cianjur Minggu, mengatakan sanksi pidana bagi penjual dan pembeli rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai junto Undang-Undang Tahun 2021 dengan hukuman 1 hingga 5 tahun dengan denda 2 hingga 20 kali nilai cukai.
"Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara mulai dari menyebarkan poster dan leaflet, juga dengan metode tatap muka dan melalui media cetak dan elektronik radio," katanya.
Kegiatan sosialisasi tatap muka yang sudah dilakukan di Desa Kademangan-Kecamatan Mande, Desa Sukagalih-Kecamatan Cikalongkulon, Kecamatan Sindangbarang serta di Kecamatan Cidaun.
Pihaknya meminta masyarakat Cianjur untuk menghindari rokok ilegal, karena terdapat sanksi tegas bagi penjual maupun pembeli atau pengguna serta melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal di lingkungan tempat tinggalnya untuk ditindak petugas.
"Sanksinya bukan hanya untuk penjual tapi dapat menjerat pembeli atau pengguna karena tidak akan ada penjual tanpa pembeli, jadi saling berkaitan," katanya.
Pihaknya mencatat Kabupaten Cianjur menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang menjadi pusat peredaran rokok ilegal karena sepanjang tahun 2023, pihaknya bersama Kantor Bea Cukai Bogor, berhasil menyita dan memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal.
Cianjur gencarkan sosialisasi tekan peredaran rokok ilegal
Minggu, 29 Oktober 2023 16:52 WIB