Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap 12 orang pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang diringkus selama September 2023.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro di Cirebon, Jumat, mengatakan 12 tersangka itu terdiri dari TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
Baca juga: 500 personel Polres Cirebon Kota dikerahkan jaga Pilkades serentak kondusif
Baca juga: 500 personel Polres Cirebon Kota dikerahkan jaga Pilkades serentak kondusif
"Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti," kata Rizky.
Ia menjelaskan para tersangka itu rata-rata telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan hingga satu tahun, modus yang digunakan yaitu dengan sistem tempel dan dijual secara daring.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rizky, para tersangka itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.
Pihaknya berhasil menyita 19 paket sabu seberat 10,53 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 40 butir pil merlopam dan satu paket tembakau sintetis seberat 15,07 gram dari tangan para pelaku untuk dijadikan barang bukti.