"Dari jumlah barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizki menuturkan para tersangka yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Baca juga: Operasi Zebra di Cirebon didominasi pelanggaran tak pakai helm
Baca juga: Operasi Zebra di Cirebon didominasi pelanggaran tak pakai helm
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," tuturnya.
Sementara untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menyebutkan para pelaku tersebut bakal menerima pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Untuk denda paling besar Rp8 miliar," ucap dia.