Garut (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki kewenangan untuk mempersiapkan tiga nama calon Penjabat Bupati Garut yang selanjutnya diusulkan dan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan Bupati Garut mulai Desember 2023.
"Nanti kita usulkan tiga, dari Garut tiga," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, kepada wartawan di Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Bupati Garut minta semua pihak harus solid untuk sukseskan pemilu
Enan menuturkan jabatan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan wakilnya, Helmi Budiman, sudah habis waktu kepemimpinannya selama lima tahun periode kedua sampai Desember 2023, yang selanjutnya akan diganti oleh penjabat bupati Garut.
Jabatan itu, kata dia, terkait ketentuan syarat maupun putusannya oleh Kementerian Dalam Negeri, dan saat ini DPRD Garut masih menunggu surat instruksi mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati. "DPRD masih menunggu surat dari Kemendagri," katanya.
Ia menyampaikan sesuai aturan DPRD Garut memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengajukan tiga nama calon penjabat bupati ke Kemendagri.
Selain DPRD Garut, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penjabat gubernur Jawa Barat juga bisa mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati ke Kemendagri, begitu juga Kemendagri mengusulkan tiga nama calon penjabat kepala daerah.
DPRD Garut persiapkan 3 nama calon penjabat bupati
Rabu, 18 Oktober 2023 19:57 WIB