"Usulan tiga raperda tersebut pada 25 September 2023, selanjutnya fraksi-fraksi DPRD memberikan pemandangan umum pada rapat paripurna," kata Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana di Cirebon, Selasa.
Baca juga: DPRD Kota Cirebon setujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2023 jadi perda
Dia menjelaskan rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (9/10) kemarin, hasilnya menyepakati bahwa lembaga legislatif membentuk tim pansus sebagai langkah awal dalam menyusun dan membahas tiga raperda inisiatif Pemkot Cirebon.
Setelah tim pansus diputuskan, kata dia, selanjutnya mereka harus berkolaborasi bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengkaji sejumlah pasal untuk nantinya diterapkan sebagai regulasi dasar bagi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.
"Pansus DPRD dan TAPD membahas bersama-sama tiga raperda itu secara intensif," katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Dian Novitasari menilai sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), perusahaan air minum itu harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk itu, hadirnya usulan raperda terkait penyertaan modal pada perumda tersebut hak masyarakat akan suplai air bersih sekaligus dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Perumda Air Giri Nata juga penting karena dapat berkontribusi terhadap PAD," katanya.
Sementara Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati mengatakan pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus dapat melengkapi muatan regulasi pada tiga raperda itu.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Cirebon sahkan Perda Pajak dan Retribusi
Menurut dia, sinergitas yang terjalin antara Pemkot Cirebon dengan DPRD dapat menyelesaikan target-target produk hukum yang telah disepakati di tahun 2023 untuk segera diselesaikan.
“Kami menaruh hormat kepada DPRD yang segera menanggapi dengan membentuk pansus atas tiga raperda tersebut," ucap dia.