Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperkuat pengawasan terhadap kegiatan partai politik (parpol) di media sosial selama masa sosialisasi menjelang Pemilu 2024, termasuk mengawasi kegiatan kampanye di berbagai platform media sosial.
Anggota Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, Rabu, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi berupa pengenalan tanda gambar dan nomor urut partai.
Baca juga: Bupati Cianjur ingatkan ASN tidak beri tanda suka capres di medsos
"Karena belum masuk tahapan kampanye. Hanya sebatas sosialisasi yang baru dapat dilakukan partai politik dan peserta Pemilu 2024 termasuk melalui alat peraga kampanye yang di pasang di ruang publik namun tidak di lokasi terlarang," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Cianjur itu.
Selama masa sosialisasi, lanjut Tatang, parpol peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan ajakan untuk mendukung dan sebagainya; sehingga yang dapat dilakukan hanya sebatas mengenalkan gambar dan nomor urut partai baik di media sosial maupun ruang publik.
Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sehingga, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye.