Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur Herman Suherman mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) jajarannya untuk tidak memberikan tanda suka pada unggahan media sosial bermuatan capres dan cawapres maupun caleg peserta Pemilu 2024.
Herman juga mengingatkan ASN akan mendapat sanksi tegas, mulai dari teguran hingga peringatan keras, jika terbukti tidak netral dan terlibat politik praktis pada Pemilu Serentak 2024.
"Seluruh ASN di Cianjur dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu 2024, mulai dari partai politik, bakal calon anggota legislatif (caleg), sampai dengan pasangan capres dan cawapres," kata Herman di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa.
Herman menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan dan larangan sesuai pernyataan dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M. Averrouce tentang penggunaan media sosial di kalangan ASN menjelang Pemilu 2024.
Pihaknya akan melibatkan berbagai kalangan hingga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang melanggar aturan dan ikut serta sebagai tim sukses atau pendukung pasangan capres-cawapres dari partai politik mana pun.
"Kami minta berbagai kalangan untuk melapor jika mendapati adanya ASN yang melakukan pelanggaran, mulai dari membuat postingan (unggahan, red.) sampai memberikan tanda suka di akun media sosial bakal calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden sekali pun," tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan bagi ASN agar tidak melanggar netralitas selama tahapan Pemilu 2024, Pemkab Cianjur meminta seluruh kepala dinas dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat untuk selalu mengingatkan jajarannya, termasuk dalam setiap kegiatan apel pagi.
"Kami juga sudah meminta inspektorat daerah melakukan pengawasan dan antisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan ASN menjelang dan saat Pemilu 2024," ujar Herman.