"Meski belum bisa memberikan tindakan, kami tetap meminta anggota panwaslu (panitia pengawas pemilu) di setiap kecamatan melakukan pengawasan. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran, akan menjadi catatan; karena belum masuk tahapan, kami belum bisa menjatuhi sanksi," jelas Tatang.
Bawaslu juga meminta masyarakat memberikan masukan dan laporan terkait bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, melalui Bawaslu Cianjur atau langsung ke KPU Cianjur.
"Kami juga menampung masukan dan laporan masyarakat terkait bakal caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Ketika ada laporan dan temuan, maka akan kami tindaklanjuti, seperti dua orang bakal caleg yang masih aktif bekerja sebagai aparatur desa," ujar Tatang.
Baca juga: Bawaslu Cianjur dilapori 2 bacaleg masih aktif sebagai aparat desa
Bawaslu Cianjur perkuat pengawasan kegiatan parpol di medsos
Rabu, 27 September 2023 18:38 WIB