Kota Cimahi (ANTARA) - Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Jawa Barat, melakukan penindakan berupa teguran kepada 52.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2023 berlangsung 4-17 September 2023.
“Yang mendominasi saat Operasi Zebra Lodaya 2023 di Cimahi yakni penindakan berupa teguran kepada 52.982 pelanggar lalu lintas. Jadi edukasinya lebih banyak kepada masyarakat,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas (KBO Satlantas) Iptu Dede Sumpena di Kota Cimahi, Senin.
Baca juga: Polres Cimahi dalami keracunan makanan saat acara reses DPRD
Selain teguran Polres Cimahi melakukan penindakan berupa tilang terhadap 752 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra tersebut.
Dede mengatakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Lodaya tahun ini, didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm SNI.
“Menurut data, jenis pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 19.718 pelanggar,” kata dia.
Dia menyebutkan untuk pelanggar kendaraan roda dua yang melawan arus tahun ini cukup meningkat, dibandingkan pada pelanggaran tahun 2022.“Sopir yang melawan arus jika tahun 2022 hanya 1.741 pelanggar maka pada tahun 2023 meningkat menjadi 6.296 pelanggar,” katanya.
Adapun untuk pelanggaran bagi kendaraan roda empat, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengamanan sejumlah 5.582 pelanggar.
Baca juga: "One way" diberlakukan di Jalan Bandung-Lembang atasi kepadatan
Dede berharap Operasi Zebra Lodaya, bisa membuat masyarakat lebih dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Saya berharap dengan adanya Operasi Zebra ini betul-betul menjadikan pengemudi menyadari terkait keselamatan dirinya juga keselamatan pengguna jalan yang lainnya,” kata Dede.